“Selain tim mediasi kami yang memberikan surat teguran, pihak Kelurahan hingga Kecamatan juga sudah melakukan pendekatan kepada pemilik, dan hari ini kami bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, SK-4, TNI Polri, Satpol PP Provinsi, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup pihak Kelurahan beserta pihak Kecamatan kembali melakukan penertiban,” terang Rozaldi.
Dirinya berharap, usai dilakukannya penertiban di sepanjang jalan Aur tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan bangunan di atas trotoar dan badan jalan yang bisa berdampak kepada terjadinya ganguan trantibum di lokasi.
“Kami berharap, masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama kita kembalikan Fasum dan fasos sesuai peruntukannya,” harap Rozaldi Rosman Kabid Tibum Pol PP. (*/001)