Saraman PLH Kasat Pol PP Padang menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2024, Tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam rangka mendisiplinkan dan menggenjot pendapatan daerah tentu kepada pelaku usaha agar tertib dalam mempromosikan produk dan usahanya, tentu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Padang.
“Maka dari itu kita berharap untuk pelaku usaha yang berada di Kota Padang agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sesuai peraturan Daerah yang memang telah mengaturnya,” tutup Saraman, Plh Kasat Pol PP Padang. (*/001)