KABATERKINI.Com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menindak pelaku usaha yang tidak membayar Pajak Reklame, pada Kamis (25/7/2024).
Satpol PP bersama Bapenda melakukan penertiban di sejumlah lokasi. Dalam penertiban tersebut, sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin serta tidak membayar distribusinya terpaksa di copot oleh petugas dari tempat pemasangan.