Cek cok Pungutan Parkir di Pariaman Viral! Ini Tarif Resmi dari Dinas Perhubungan

Sementara kabar yang beredar di media sosial, pengunjung di paksa membayar Rp10 ribu/jam sehingga saat pengunjung ingin keluar dari objek wisata tersebut dikenakan parkir yang tidak sesuai aturan. Karena merasa tidak nyaman, pengunjung sempat membantah tukang parkir yang menyebabkan adu mulut. Karena sudah menjeleng sore, akhirnya pengunjung memberikan biaya parkir Rp 10 ribu kepada pelaku.

“Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sanksi kepada pelaku disepakati oleh Niniak Mamak. Sanksinya pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir,“ tambahnya.

Baca Juga  Janji Walikota Padang Tingkatkan Pendapatan Guru PAUD yang Selama Ini Memprihatinkan

Ini bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku, karena apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan wisatawan bahkan enggan berkunjung ke Kota Pariaman.

Ia menyebutkan tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp3 ribu untuk hari bisa dan Rp5 ribu untuk hari libur nasional. Untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu hari biasa dan Rp10 ribu hari libur nasional serta untuk bus atau truk Rp 15 ribu hari biasa dan Rp20 ribu untuk hari libur nasional.

Baca Juga  Lounching ILP di Pariaman, Dirjen Kesmas Kemenkes RI: Puskesmas Jangan Lagi Mengobati, Tetapi Menjaga Masyarakat Tetap Sehat

“Tarif parkir yang telah kita pajang di setiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir,” tutupnya. (*/001)