Kapolres Pasaman Barat Berhentikan Anggota Pelanggar Kode Etik dan Beri Penghargaan untuk Polisi Berprestasi

PASBAR, KABATERKINI.Com – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negera Republik Indonesia secara In absentia (ketidakhadiran) dan Pemberian Reward kepada personel Polres Pasaman Barat yang berprestasi.

Bertindak selaku Inspektur upacara Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Chairul Amri Nasution, S.Ik., M.H, para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, para Perwira serta personel Polres Pasaman Barat, yang dilaksanakan di Halaman Mako Polres setempat, Senin (17/3/2025) pagi.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik mengatakan, upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/125/II/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Padang pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA dengan lampiran terhadap Brigadir Roberta Marzan.

“Brigadir Roberta Marzan yang sebelumnya bertugas di kesatuan Polres Pasaman Barat melanggar Pasal 14 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pasaman Barat juga memberikan penghargaan kepada personel untuk meningkatkan motivasi dan semangat dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.

“Penghargaan menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi personel dalam menjalankan tugasnya, serta tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Exit mobile version