Ia menyebut, petugas hanya menemukan beberapa titik galian yang diduga bekas dari aktivitas PETI yang sudah ditinggalkan oleh para pelaku tambang liar. Selain itu, juga ditemukan satu unit pondok dan satu bekas pondok istirahat pelaku PETI yang berada dipinggiran aliran Sungai Batang Batahan Jorong Paninjauan yang disinyalir sudah lama tidak digunakan.
“Petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap pondok tersebut, agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku tambang liar, dan juga sebagai salah satu cara untuk memberantas aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dengan menggunakan alat berat atau tradisional.
Peran penting dan kerjasama antara pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat dengan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas aktivitas PETI. (*/001)