KABATERKINI.Com – Seorang pria berinisial NF (38) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, usai diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berisinial AW (17).
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat di Perumahan PT. Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aua Kamis (6/6/2024) lalu.
“Benar, pelaku berhasil diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/V/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 10 Mei 2024, dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris pada, Sabtu (8/6/2024).
Diterangkan, kejadian tersebut berawal saat korban AW masih berusia 15 tahun. Perbuatan keji tersebit itu dilakukan oleh pelaku pada Kamis (22/9/2022) yang lalu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, di komplek perumahan PT BPP Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan bejat tersebut sudah dua kali dilakukan terhadap korban.
“Pertama, pada minggu kedua bulan September 2022 di lapangan voli komplek perumahan PT. BPP. Sedangkan untuk kedua kalinya sekitar pada minggu ketiga bulan September 2022 di rumah kerabat yang sedang melangsungkan acara pesta pernikahan,” terangnya.
Peristiwa ini terungkap ketika melihat adanya kejanggalan dan perubahan sikap terhadap korban yang sering melamun dan menyendiri. Kemudian kedua orang tua mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi pada diri korban.