Setubuhi Anak Tetangga, Karyawan PT BPP Sungai Aua Diringkus Polres Pasaman Barat

“Setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat,” tuturnya.

Dijelaskan, pelaku merupakan tetangga satu komplek perumahan di PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Pelaku juga merupakan karyawan PT. BPP Nagari Sungai Aua yang sudah bekerja selama lebih kurang empat tahun.

“Berdasarkan laporan ayah korban dan kondisi psikis anak setelah diperiksa oleh ahli Psikolog, korban masih dalam keadaan normal dan mampu menceritakan kejadian yang pernah dialaminya, serta keterangan si anak layak dipercaya,” jelasnya.

Baca Juga  Inilah Akibat Parkir Sembarangan di Kota Padang, Sejumlah Kendaraan Digembosi Aparat

Ia menyebut, modus yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara membujuk dan merayu korban, serta diiming-imingi sejumlah uang kepada korban setiap melakukan persetubuhan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/47/VI/2024/Reskrim tanggal 6 Juni 2024 dan dengan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku NF di perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur,” sebutnya.

Baca Juga  Resahkan Warga, 4  Pelaku Pengedar Narkotika di Sudut 90 Air Bangis Dibekuk Polres Pasbar

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/001)