“Saya tegaskan kembali, dilarang menggunakan/mengambil Dana Anggaran OPD untuk memberikan sumbangan, tetapi hanya murni dari personal ASN itu sendiri,” tegas Kajari Pasaman itu.
Penjelasan tersebut dilakukan Sobeng Suradal, lantaran sempat muncul keluhan dari beberapa ASN dan Honorer di Pemda Pasaman, akibat dipatok besaran sumbangan hingga Rp200.000,- per-orang, bagi pegawai honor dan kontrak.
“Besaran nominal itu bukan kebijakan dari Panitia Bulan Dana PMI dan kami imbau agar masing-masing kepala OPD tidak mengatasnamakan ketua Panitia, karena ketua panitia tidak pernah menentukan besaran sumbangan dan apabila terjadi kegaduhan maka selaku Ketua Panitia, saya tidak bertanggung jawab,” ujar Sobeng mengingatkan.
Menurut Sobeng Suradal, dirinya bersedia ditunjuk sebagai Ketua Panitia Bulan Dana PMI Kab Pasaman Tahun 2024 karena merasa prihatin dan tergerak hatinya untuk berbuat sesuatu guna membantu masyarakat, lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat Kabupaten Pasaman betapa sulitnya mendapatkan bantuan darah di Pasaman ini.
“Kondisi sulitnya memperoleh darah itu disampaikan langsung oleh masyarakat kepada saya, saat mengunjungi nagari-nagari di Kabupaten Pasaman, dalam rangka memberikan penyuluhan hukum,” ujar Sobeng Suradal.
Terakhir disebutkan, selaku Ketua Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Sobeng Suradal menjamin transparansi pengelolaan sumbangan, baik perolehan dana maupun peruntukannya nanti.
“Sumbangan yang terkumpul akan dikelola secara transparan dan boleh diketahui publik,” ungkap Sobeng memastikan. (*/001)