Dikelola Secara Transparan, PMI Pasaman Himpun Sumbangan Sukarela ASN
KABATERKINI.Com – Munculnya beragam persepsi atas permintaan sumbangan sukarela dalam rangka Bulan Dana PMI Kabupaten Pasaman Tahun 2024 membuat ketua Panitia Bulan Dana PMI Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH., menerbitkan surat penjelasan tentang tatacara dan mekanisme sumbangan.
“Ya, telah kita sampaikan surat penjelasan, untuk menghindari kesalahpahaman,” ujar Sobeng Suradal, Ketua Bulan Dana PMI, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman.
Dijelaskan, bahwa sumbangan bukan dipungut dari OPD melainkan dari pribadi-pribadi ASN secara sukarela/tidak ada paksaan, dan nominalnya tidak ditentukan, tanpa ada batasan minimal ataupun maksimalnya.
Sebagaimana diketahui, dalam proposal sumbangan yang dikirim oleh Panitia Bulan Dana ke tiap-tiap OPD Pemkab Pasaman, disebutkan bahwa sumbangan itu sifatnya “sukarela” dari masing-masing ASN dikoordinir dan dikumpulkan di instansi/dinasnya, kemudian disetorkan ke Rekening Panitia Bulan Dana PMI sebagai mana tercantum dalam proposal.
“Semata-mata sumbangan sukarela saja, berapapun sesuai kemampuan dan keikhlasannya. Sifatnya dari masyarakat Pasaman, untuk masyarakat Pasaman bukan untuk kepentingan PMI,” jelas Sobeng menegaskan.
Kemudian, bagi ASN yang tidak mampu/tidak bersedia memberikan sumbangan secara sukarela, tidak apa-apa dan tidak ada paksaan harus menyumbang.