Nekat Gelapkan Uang Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi di Pasar Ibuh Payakumbuh

Dijelaskan AKP Doni, tindak pidana yang di lakukan oleh tersangka berupa tidak menyetorkan atau memberikan uang hasil penjualan ternak jenis sapi kepada korban yang telah terjadi semenjak bulan Mei 2023. Semenjak hari itu tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan ditemui oleh korban hingga polisi berhasil menangkapnya saat berada di Los Daging Pasar Ibuh, Senin 6 Mei 2024.

Baca Juga  Sosialisasi K2 di Tanah Datar, PLN UP2 Payakumbuh Ingatkan Bahaya Hal Sepele Sering Diabaikan Masyarakat

”Sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Mei 2023, kita terus berupaya mencari keberadaan tersangka hingga ditemukan hari ini. Berdasar hasil pemeriksaan awal tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan ternak kepada korban sebanyak dua ekor sapi,” beber Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.

Kuat dugaan uang hasil penjualan ternak sapi tersebut telah di pergunakan kepada hal lainya, sementara kerugian yang diderita oleh korban ditaksir sebesar Rp30 Juta. (*/002/hms)