“Pgl. M. berlari kearah Rangga dengan membawa parang tersebut dan langsung membacok kepala Rangga di bagian kiri dan Rangga sempat memegang tangan pgl. M. dan parang yang dipegang pgl. M. terlepas dari pegangannya,” tuturnya.
Setelah itu, Rangga meninju kepala pgl. M. sebanyak lebih kurang 5 (lima) kali dan akhirnya dilerai atau dipisahkan oleh pemilik rumah Pgl. Tek Yen yang ditempati oleh pgl. M. L.
Selanjutnya Rangga yang menjadi korban peristiwa itu dibawa ke Puskesmas Kolok oleh masyarakat sekitar.
Akibat dari kejadian itu, Rangga mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan mendapatkan jahitan (9 jahitan luar dan 4 jahitan dalam), dan sudah mendapatkan perawatan intensif dari pihak tenaga kesehatan.
Untuk penyelesaian Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, kedua belah pihak telah meminta kepada Polsek Barangin agar diselesaikan secara kekeluargaan dan terlebih dahulu sudah di bicarakan bersama Ninik Mamak, kedua belah pihak keluarga, maupun pemerintahan desa.
“Kami dari pihak Kepolisian Sektor Barangin telah memfasilitasi proses pelaksanaan perdamaian kedua belah pihak di palanta mediasi Polsek Barangin yang dihadiri oleh Kedua belah pihak keluarga, aparatur pemerintahan desa, dan bhabinkamtibmas dengan membuat surat perjanjian dan surat pernyataan perdamaian,” ungkapnya. (*/002)