Kapolsek Barangin Lakukan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan di Desa Kolok Mudiak Sawahlunto
KABATERKINI.Com – Kapolsek Barangin, Polres Sawahlunto, Polda Sumbar Ipda Gorrahman, S.H., turun langsung memimpin penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul pukul 18.00 wib di Dusun Sawah Panjang Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Barangin Ipda Gorrahman, S.H., mewakili Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos diruang kerjanya, Kamis (02/05/2024) Membenarkan terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan antara dua orang pemuda di Desa Kolok Mudik antara Pgl Rangga dengan T.A.M.
“Ketika mendapatkan informasi dan laporan pengaduan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan itu, kami dari jajaran Polsek Barangin yang di Back Up Personil piket Polres Sawahlunto langsung turun Ke Lokasi Kejadian. Sampai di TKP mendapatkan informasi bahwa salah satu korban berada di Puskesmas Kolok dan lansung membawa korban ke Puskesmas Sungai Durian agar mendapatkan pertolongan,” ujarnya Ipda Gorrahman menyebutkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kejadian bermula ketika an. Rangga, 24th, beralamat di Dusun Sawah Panjang Desa Kolok Mudiak hendak pergi membeli rokok ke warung dengan mengendarakan sepeda motor.
Sampai di depan rumah an. T.A.M., 20th, Dusun Sawah Panjang Desa Kolok Mudiak, Rangga menoleh ke arah Pgl. M. yang sedang duduk yang terlihat seperti tertawa cemooh kepadanya. Spontan Rangga mengatakan “eee anak anj*ang”, ujar Kapolsek menirukan seperti dirilis Humas Polres Sawahlunto, Kamis (02/05/24).
Selanjutnya Rangga memutar sepeda motor yang dikendarainya ke arah Pgl. M. kemudian turun dari kendaraan tersebut dan mendorong pgl. M. yang sedang duduk. “Lalu Pgl. M. masuk ke dalam rumahnya dan mengambil parang dengan ukuran panjang ± 1 (satu) meter,” lanjut Kapolsek Barangin.
“Pgl. M. berlari kearah Rangga dengan membawa parang tersebut dan langsung membacok kepala Rangga di bagian kiri dan Rangga sempat memegang tangan pgl. M. dan parang yang dipegang pgl. M. terlepas dari pegangannya,” tuturnya.
Setelah itu, Rangga meninju kepala pgl. M. sebanyak lebih kurang 5 (lima) kali dan akhirnya dilerai atau dipisahkan oleh pemilik rumah Pgl. Tek Yen yang ditempati oleh pgl. M. L.
Selanjutnya Rangga yang menjadi korban peristiwa itu dibawa ke Puskesmas Kolok oleh masyarakat sekitar.
Akibat dari kejadian itu, Rangga mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan mendapatkan jahitan (9 jahitan luar dan 4 jahitan dalam), dan sudah mendapatkan perawatan intensif dari pihak tenaga kesehatan.
Untuk penyelesaian Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, kedua belah pihak telah meminta kepada Polsek Barangin agar diselesaikan secara kekeluargaan dan terlebih dahulu sudah di bicarakan bersama Ninik Mamak, kedua belah pihak keluarga, maupun pemerintahan desa.
“Kami dari pihak Kepolisian Sektor Barangin telah memfasilitasi proses pelaksanaan perdamaian kedua belah pihak di palanta mediasi Polsek Barangin yang dihadiri oleh Kedua belah pihak keluarga, aparatur pemerintahan desa, dan bhabinkamtibmas dengan membuat surat perjanjian dan surat pernyataan perdamaian,” ungkapnya. (*/002)