Ejek-mengejek Berujung Duel, 1 Korban Dilarikan ke Puskesmas Kolok Mudiak Sawahlunto

Kapolsek Barangin Lakukan Penyelidikan  Dugaan Penganiayaan di Desa Kolok Mudiak Sawahlunto

KABATERKINI.Com – Kapolsek Barangin, Polres Sawahlunto, Polda Sumbar Ipda Gorrahman, S.H., turun langsung memimpin penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul pukul 18.00 wib di Dusun Sawah Panjang Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Barangin Ipda Gorrahman, S.H., mewakili Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos diruang kerjanya, Kamis (02/05/2024) Membenarkan terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan antara dua orang pemuda di Desa Kolok Mudik antara Pgl Rangga dengan T.A.M.

Baca Juga  Dengan Dana Desa, Sawahlunto Kembali Asuransikan Tenaga Kerja Mandiri Bersama BPJSTk

“Ketika mendapatkan informasi dan laporan pengaduan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan itu, kami dari jajaran Polsek Barangin yang di Back Up Personil piket Polres Sawahlunto langsung turun Ke Lokasi Kejadian. Sampai di TKP mendapatkan informasi bahwa salah satu korban berada di Puskesmas Kolok dan lansung membawa korban ke Puskesmas Sungai Durian agar mendapatkan pertolongan,” ujarnya Ipda Gorrahman menyebutkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kejadian bermula ketika an. Rangga, 24th, beralamat di Dusun Sawah Panjang Desa Kolok Mudiak hendak pergi membeli rokok ke warung dengan mengendarakan sepeda motor.

Baca Juga  Nagari Siguntur Dharmasraya Masuk Nominasi Terbaik Penilaian KAN Berprestasi Sumbar 2024

Sampai di depan rumah an. T.A.M., 20th, Dusun Sawah Panjang Desa Kolok Mudiak, Rangga menoleh ke arah Pgl. M. yang sedang duduk yang terlihat seperti tertawa cemooh kepadanya. Spontan Rangga mengatakan “eee anak anj*ang”, ujar Kapolsek menirukan seperti dirilis Humas  Polres Sawahlunto, Kamis (02/05/24).

Selanjutnya Rangga memutar sepeda motor yang dikendarainya ke arah Pgl. M. kemudian turun dari kendaraan tersebut dan mendorong pgl. M. yang sedang duduk. “Lalu Pgl. M. masuk ke dalam rumahnya dan mengambil parang dengan ukuran panjang ± 1 (satu) meter,” lanjut Kapolsek Barangin.