Kabid Pendapatan BPKD Solok Selatan, Alfiandri Putra, memaparkan pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan. Ia juga mengingatkan para peserta untuk aktif menyosialisasikan mekanisme pajak kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan pajak meningkat.
Sementara itu, Mainofri, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, menjelaskan secara rinci mekanisme bantuan hukum yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024.
“Bantuan hukum ini bertujuan memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya yang kurang mampu, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh camat, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan perwakilan dari setiap nagari di Kabupaten Solok Selatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam bagi masyarakat dan perangkat daerah mengenai pajak serta bantuan hukum, demi mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Solok Selatan. (*/001)