SOLOKSELATAN, KABATERKINI.Com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Bagian Hukum Setdakab menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Acara ini berlangsung di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, pada Rabu (20/11).
Acara dibuka oleh Pjs. Bupati Solok Selatan diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Irwanesa, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran wali nagari dalam menyampaikan informasi dari kegiatan ini kepada masyarakat.
“Informasi yang diserap dari kegiatan ini diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat di nagari masing-masing agar mereka memahami pentingnya pajak dan akses terhadap bantuan hukum,” kata Irwanesa.
Kabag Hukum Setdakab Solok Selatan, Alkhairi Fajri, menjelaskan tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan wajib pajak dalam membayar pajak secara tepat waktu.
Selain itu, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme bantuan hukum.
Komentar