“Mendapati hal tersebut kita langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan serta membubarkan aktivitas tempat hiburan malam tersebut, pelaku usaha juga kita berikan surat panggilan, tidak hanya itu patroli dan pengawasan berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau Hingga Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, disana kita temukan ada beberapa orang muda-mudi yang kedapatan sedang menegak minuman beralkohol di ruang Publik, jelas kegiatan muda-mudi tersebut Telah menyalahi aturan,” jelas Rio Ebu Pratama.
Dirinya menuturkan, jelas para pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut melanggar Perda No 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Serta melangar Perda 1 tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kita sudah berikan panggilan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.”
“Sebanyak 18 orang yang di tertibkan kita akan tunggu hasil penyidikan PPNS yang pasti kita akan panggil pihak keluarga mereka untuk beri pembinaan serta edukasi agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali serta sebagai penjamin mereka,” tutur Rio Ebu. (*/001)