“Saat kita lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Pauh dan kelurahan Kapalo Koto mereka telah memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 bahkan para pedagang sudah membuat surat perjanjian,” Tutur Chandra.
Dia menjelaskan, saat sampai di lokasi ditemukan para PKL tersebut meninggalkan lapak-lapak dagangannya, jelas itu telah menlanggar peraturan.
“Kita langsung melakukan penertiban, sebanyak enam unit lapak lapak tersebut kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, serta satu Bangunan Liar (Bangli) kita bongkar di lokasi tersebut,” jelas Chandra.
Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP mengimbau Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari rezeki, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama sama kita kembalikan Fungsi sebagaimana mestinya, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang Tertib dan Indah,” harap Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang. (*/002)