“Mohon pembangunan sabo dam itu dikawal, tahun ini sampai tahun depan bisa 25 sabo dam bersama Kementerian PUPR, ini bagian dari infrastruktur mitigasi di aliran lahar dingin,” tegas Suharyanto.
Penguatan kesiapsiagaan, mitigasi, dan peringatan dini tersebut merupakan bagian dari amanah UU Nomor 24 Tahun 2007, yang mana penanggulangan bencana meliputi upaya prabencana dan pascabencana.
Tahap prabencana meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan peringatan dini. Di mana hal tersebut merupakan kunci guna mengurangi risiko bencana di masa mendatang termasuk upaya memiimalisir dampak korban jiwa.
Sementara itu, mitigasi bisa diartikan sebagai upaya mengurangi risiko bencana baik dengan cara membangun fisik maupun melalui edukasi penyadaran dan peningkatan kapasitas menghadapi ancaman bahaya.
Pembangunan sabo dam serta relokasi merupakan bagian dari langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah sebagai respon atas bencana banjir lahar hujan di Sumatra Barat. (*/001)