Kajari juga mengatakan bahwa kerjasama kedua lembaga itu tidak hanya sekedar dokumen, namun MoU itu juga merupakan kinerja bagi Kejaksaan Negeri Padang dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum dan juga berfungsi untuk memastikan kinerja Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejari Kota Padang mencapai tujuan.

Turut hadir pada kesempatan itu, Pj. Wali Kota Padang Andree Algamar yang juga menyampaikan arahan terkait penandatanganan kerjasama ini.
Dalam arahannya Pj. Walikota Andree Algamar mengapresiasi langkah kerjasama Perumda AM dan Kejari Padang tersebut. Kerjasama itu merupakan kegiatan yang luar biasa, karena Perumda Air Minum Kota Padang telah dulu mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi sebelum bekerja, karena ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri sehingga tenang dan tidak salah melangkah.

“Ini luar biasa, upaya positif dilakukan Perumda AM agar terhindar dari persoalan hukum. Sebab, persoalan hukum terjadi bukan saja karena disengaja, tapi juga tidak disengaja karena kurang paham dalam melaksanakan pekerjaan. Makanya kita sangat apresiasi kerjasama ini yang juga upaya prepentif munculnya kesalahan,” ujar Andree Algamar mengapresiasi. (*/001)