Peraturan Pemerintah Terbaru, Batas Usia Pensiun ASN Mulai dari 58 Hingga 70 Tahun

JAKARTA, KabaTerkini.com – Pemerintah membuat penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP Sebagai Berikut:

 

Baca Juga  Penjualan Naik 2 Kali Lipat, Produk UMKM Binaan Pertamina Laris Manis saat Mudik Lebaran

• 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;

• ⁠60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;

• ⁠65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.