Nagari  

122 Walinagari di Pesisir Selatan dapat Tambahan Jabatan Jadi 8 Tahun

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyerahkan SK Perpanjangan Jabatan Walinagari jadi 8 tahun yang ditetapkan pada UU Perubahan Desa 2024.

KABATERKINI.Com – Bupati Rusma Yul Anwar mengukuhkan kembali 122 orang Walinagari yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun.Bu

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka masa jabatan Kepala Desa semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Plt. Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Salman Alfarisi Brutu, dalam laporannya menyebutkan bahwa dari 182 Walinagari, 122 diantaranya dikeluarkan keputusan perpanjangan jabatan.

Baca Juga  Bantu Sembako Warga Jelang Idul Adha, Pemkab Pasbar Gelar Pasar Murah di Nagari Simpang Timbo Abu Kajai 

“122 orang diperpanjang, 2 sedang menghadapi proses hukum, sementara sisanya dijabat oleh Penjabat Walinagari,” urai Salman, Jumat, (28/06).

Salman menjelaskan bahwa dari 182 Walinagari, terdapat 58 orang penjabat sembari menunggu pelaksanaan Pilwana.

Sementara itu dalam amanatnya, Bupati Rusma Yul Anwar berharap agar para Walinagari untuk turut membantu program pemerintah daerah. Diantaranya program beasiswa pada perguruan tinggi.