KABATERKINI.Com – Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 walinagari se Kabupaten Dharmasraya, di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (02/07/2024).
Pengukuhan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam satu pasal menetapkan bahwa masa jabatan walinagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.
Dalam kesempatan itu, Sutan Riska menyampaikan latar belakang pemerintah dilaksanakan perpanjangan masa jabatan antara lain untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyakat guna pengembangan potensi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik.
“Perpanjangan masa jabatan walinagari secara substansi tidak hanya untuk memperkuat walinagari, akan tetapi sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari sesuai potensi yang dimiliki oleh nagari,” ungkap Sutan Riska.
Dirinya berharap, para walinagari dapat mengembangkan potensi maupun sumberdaya nagari untuk memajukan perekonomian masyarakat nagari sebagai bentuk subjek pembangunan.
Dilanjutkan, perpanjangan masa jabatan walinagari merupakan amanah besar dari negara, oleh karena itu Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu mendorong walinagari agar melakukan inovasi-inovasi dalam menjalanjakan roda pemerintahan, pemberdayaan masyarakat bahkan dikonkritkan dengan mengajak masyarakat untuk melakukan investasi di nagarinya.
Di lain hal, Sutan Riska juga mengingatkan agar walinagari untuk taat pada aturan penggunaan dana desa serta norma aturan lain selaku pimpinan masyarakat. Dirinya menegaskan tidak ingin melihat walinagari berurusan hukum karena dana desa maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi maupun kode etik seorang walinagari.