Syarat utama agar guru ASN ataupun non-ASN bisa mendapat ‘kenaikan gaji’ adalah dengan mengikuti dan lulus program sertifikasi guru atau yang dikenal sebagai Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ketika lulus PPG, para guru akan mendapat sertifikat pendidik yang diakui negara.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan, kualifikasi guru merupakan amanat undang-undang. Peningkatan kualifikasi akan dibuktikan melalui sertifikat pendidik dan berujung dengan tunjangan sertifikasi yang disampaikan Presiden Prabowo.
“Sesuai amanat undang-undang kan harus punya kualifikasi yang dengan kualifikasi itu dia punya sertifikasi dengan dapat sertifikasi maka dia dapat tunjangan sertifikasi,” katanya.
Ketentuan yang Mengatur Sertifikasi Guru
Mengutip laman Direktorat Guru Pendidikan Dasar, ada dua ketentuan yang berkaitan dengan sertifikat pendidik guru. Yakni Undang-Undangan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dalam UU 14 Tahun 2005 dinyatakan bila guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kata ‘pendidik profesional’ ditekankan dan berkaitan dengan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Komentar