Sedangkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 masalah sertifikat pendidik disebutkan dalam Bab II pasal (2) yang berbunyi:
“Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Dengan catatan perguruan tinggi itu memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk melaksanakan PP tersebut, sejak 2018 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menggelar program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Lebih dari 800 Ribu Guru Akan Ikut PPG
Di tahun 2025, Presiden Prabowo menyebutkan PPG akan dilaksanakan untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang sudah memenuhi kualifikasi D4 dan S1. Saat ini masih ada 249.623 guru yang belum menempuh pendidikan D4 atau S1, pemerintah juga akan memfasilitasi hal ini.
“Sekarang ini masih 249.623 guru yang belum D4 dan S1. Secara bertahap mulai tahun 2025 para guru tersebut akan diberi bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi ke jenjang D4 dan S1,” imbuh Prabowo.
Pemerintah juga sedang membahas usaha meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang belum tersertifikasi melalui cash transfer yang besarannya disampaikan pada 2025.
“Sekarang oleh Badan Pusat Statistik sedang dihitung dan dicari persis siapa yang berhak menerima manfaat tersebut,” ungkapnya.
Dengan demikian bisa disimpulkan bila syarat utama agar guru ASN dan Non-ASN bisa mendapat tunjangan profesi atau ‘kenaikan gaji’ yakni dengan memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut bisa didapatkan melalui program PPG.
Saat ini, Dirjen GTK tengah membuka pendaftaran PPG Tertentu hingga 20 Desember 2024. (*/002)
Komentar