Ups..! Ternyata Tak Semua Guru Dapat Kenaikan Gaji, Ini Syaratnya untuk ASN dan Non ASN

Beliau menyebutkan bila anggaran untuk kesejahteraan guru pada tahun 2025 naik menjadi Rp 81,6 triliun. Anggaran kesejahteraan ini akan diberikan untuk guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ataupun non-ASN.

Baca Juga  Diikuti Perguruan Tinggi se-Indonesia, Alat Deteksi Perokok di Fasilitas Umum Ciptaan Mahasiswa ITP Lulus PKM 2024

“Guru ASN mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan Rp 2 juta per bulan,” kata Prabowo.

Namun, tambahan anggaran kesejahteraan yang juga disebutkan sebagai ‘kenaikan gaji’ bagi guru itu tidak akan diberikan seluruhnya. Ada syarat yang harus dipenuhi bagi guru ASN ataupun non-ASN. Pertama, guru wajib sertifikasi atau mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kedua, guru berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau setara D4

Baca Juga  MAN 1 Padang Panjang Raih Penghargaan di Kompetisi Riset dan Inovasi Nasional

Lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut:

Syarat Dapat ‘Kenaikan Gaji’ Guru untuk ASN dan Non-ASN