KABATERKINI.Com – Tahun pelajaran baru, seragam baru. Ya, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Nadiem Makarim resmi merombak seragam sekolah pada jenjang SD SMP SMA.
Perombakan seragam sekolah terjadi dari Nadiem Makarim karena adanya tambahan janis terbaru.
Peserta didik mulai dari jenjang SD hingga SMP siap siap akan pakai seragam jenis baru ini sebagai pakaian seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Mendiknas tersebut.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah bagi jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.