Dihantam Galodo! Padang Panjang Berstatus Tanggap Darurat Selama 5 Hari, Sekolah Diliburkan

KABATERKINI.Com – Pemerintah Kota menetapkan Padang Panjang menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir Bandang Lahar Dingin per 12 Mei 2024. Menyusul terjadinya bencana akibat meluapnya air sungai Lubuk Mata Kucing dan sejumlah lokasi lainnya pada Sabtu (11/5/2024).

Hal tersebut langsung diinstruksikan Penjabat Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol. Mengingat rusak, hanyutnya beberapa rumah warga dan korban jiwa, serta putusnya akses jalan di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Status tersebut tertuang pada Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 101 Tahun 2024, tertanggal 12 Mei 2024.

Berdasarkan hasil kajian situasi lapangan dari BPBD Kesbangpol, Status Tanggap Darurat Bencana Alam ini ditetapkan selama 14 hari, terhitung dari 12 Mei hingga 26 Mei 2024.