Padang  

Seluruh Pihak Sepakat! Tak Ada Lagi Bangunan di Kawasan Lembah Anai, Hotel HSH Terbengkalai Dibongkar

 

Pemasangan plang dilakukan di dekat Masjid Hidayatullah, persis di depan bangunan rangka baja yang terbengkalai (Rest Area & Hotel PT HSH) tidak jauh dari kawasan pemandian Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung.

Baca Juga  Terangi Ranah Minang Hingga ke Pelosok Nagari, PLN Sumbar Sambung Listrik Rumah Warga di Tanjung Lolo Sijunjung

Kegiatan ini disaksikan langsung Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, Kadis BMCKTR Sumbar Era Sukma, Kadis Kominfo Sumbar Siti Aisyah, perwakilan dari BWS Padang, Forkopimda dan pemilik bangunan.

“Alhamdulillah, hari ini secara bersama-sama Pemprov Sumatera Barat, Pemkab Tanah Datar, BWS Padang, BKSDA LHK, dan Forkopimda Sumatera Barat telah memasang plang peringatan sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang sudah dikenakan sebelumnya,” ungkap Ariodilah.

Baca Juga  Sambangi Kecamatan Mungka Limapuluh Kota, PLN Payakumbuh Jelaskan Pentingnya K2 Bagi Masyarakat

“Kedepannya diharapkan pemilik bangunan untuk dapat melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak berijin tersebut sebagai sanksi administratif paling optimal, dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengenaan sanksi yang lebih tegas.”

Untuk diketahui bahwa upaya ini merupakan proses penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai telah berlangsung cukup lama sejak tahun 2018, akan tetapi tidak diindahkan. Pada bulan Mei 2024 rencananya akan dilaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar diantaranya Kafe Xakapa dan Rest Area & Hotel PT HSH.