KABATERKINI.Com – Personil Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan memakai Fasilitas Umum di gerbang masuk RSUP M Djamil Padang, Jum’at (11/10/24) sore.
Selain menimbulkan kemacetan di Kawasan tersebut, PKL di kawasan itu pun telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam penertiban tersebut dua unit gerobak pedagang di amankan ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti.
Laman 1 dari 2