JAKARTA, KabaTerkini.com – Berakhir sudah perjuangan guru honorer/non-ASN di sekolah negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan kebijakan penugasan bagi guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di satuan pendidikan negeri.
Dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, ditegaskan guru non-ASN hanya dapat menjalankan tugas di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan menjaga keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
“Diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” seperti dikutip dari Surat Edaran yang ditandatangani Mendikdasmen AbdulMu’ti pada 13 Maret 2026 itu.
Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar pada sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Surat Edaran tersebut menyebutkan guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024 dan masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Guru non-ASN akan tetap melaksanakan tugasnya sampai 31 Desember 2026. Ketentuan ini tertera dalam poin ke-3 dari Surat Edaran.
“Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” tulis Surat Edaran tersebut.
Semasa bekerja, guru non-ASN masih akan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan:
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kemendikdasmen
Lebih lanjut, pemerintah daerah dapat memberikan penghasilan lain pada guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Gaji Guru Non-ASN dari Dana BOS
Sejauh ini, gaji guru non-ASN bersumber dari dana BOS. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 tahun 2025.
Komponen pembayaran honor maksimal 20% untuk negeri dan 40% untuk swasta dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran. (*/001)












