JAKARTA, KABATERKINI.Com – Selain kenaikan gaji, kepala desa beserta perangkatnya juga mendapatkan tunjangan lainnya.
Besaran gaji dan tunjangan terbaru Kepala Desa tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Regulasi tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.
Mengacu pada dokumen yang diakses dari situs resmi peraturan.bpk.go.id, Selasa (08/04/25), Pasal 81 Ayat (2) huruf a dalam PP tersebut menyebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (110 persen gaji pokok PNS golongan II/a)
Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (100 persen gaji pokok PNS golongan II/a)
Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai jenis tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara itu, 70 persen sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.