Tahap Awal Desa Wisata! Semua Produk Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Hendrizal dalam rapat persiapan kick off pendampingan sertifikasi halal, bersama Satgas Halal Sumbar dan instansi terkait, di Kanwil Kemenag Sumbar, di Padang, Selasa (30/4).

“Kami dari Pemerintah Provinsi siap mendukung dan mensukseskan kegiatan Wajib Halal Oktober di desa wisata di Sumatera Barat yang akan dilaksanakan serentak pada 4 Mei 2024,” tegas Hendrizal.

Ketua Satgas Halal Sumbar diwakili Sekretaris, Ikrar Abdi mengatakan pertanggal 18 Oktober 2024 semua produk yang diedarkan harus tersertifikasi halal. Hal ini sesuai amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014.

“Untuk tahun ini kampanye wajib halal akan dilakukan di desa wisata, yang dilaksanakan secara serentak se Indonesia. Ada tiga ribu titik desa wisata yang menjadi objek pendampingan halal,” jelas Ikrar.

Dikatakan Ikrar, untuk Kota Padang akan dipusatkan di Pantai Padang sebagai salah satu daya tarik wisata di Sumbar.

“Kegiatannya akan dipusatkan di Kantor Lurah Berok Nipah. Setelah dibuka gubernur, kegiatan akan dilanjutkan dengan pendampingan halal yang ada di Pujasera Pantai Padang,” jelas Ikrar.