Diganti dengan KRIS, Iuran Berubah! Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus

KABATERKINI.Com – Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penghapusan sistem kelas di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga  Bantuan Pakaian Bekas Menumpuk di Tanah Datar, Posko Imbau Masyarakat Donasi Sesuai Kebutuhan

Melalui keputusan yang terbit pada 8 Mei 2024 itu, Jokowi memerintahkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Dengan pemberlakuan KRIS ini, maka iuran untuk BPJS juga akan berubah.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3.  Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.