PADANG, KabaTerkini.com — Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) yang menerapkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah setiap hari Jumat tidak berlaku bagi semua unit tugas ASN.
Ada sebagian ASN yang tetap bekerja masuk kantor seperti biasa. ASN yang tidak berlaku WFH ini khususnya di unit kerja yang berhubungan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Berikut 13 unit kerja ASN yang tetap masuk kantor di hari Jumat berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP)
- UPTD Laboratorium Lingkungan
- UPTD Persampahan dan UPTD Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Unit layanan kesehatan, yaitu: RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi; RSUD Prof.H.M.Yamin, S.H; RSJ Prof. HB. Saanin; RSUD M.Natsir; Rumah Sakit Paru Sumatera Barat; Rumah Sakit Mata Sumatera Barat, UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan; dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
- SMA/ SMK/ SLB
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah;
- UPTD Panti Sosial pada Dinas Sosial;
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi hasil.
“Disamping menindaklanjuti arahan Mendagri, kebijakan transformasi WFH dan WFI tersebut juga diharapkan dapat membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efesien, dan berfokus pada dampak nyata untuk masyarakat,” ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (08/04/26).
Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar melaksanakan WFH selama satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara WFO. Mahyeldi menekankan fleksibilitas ini, harus diimbangi dengan tanggung jawab dan disiplin yang tinggi oleh setiap ASN. (*/001)












