Nasional

Jangan Asal Lucu-lucuan! Fatwa MUI Haramkan Pria Pakai Busana Wanita saat Acara Agustusan

×

Jangan Asal Lucu-lucuan! Fatwa MUI Haramkan Pria Pakai Busana Wanita saat Acara Agustusan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KabaTerkini.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan perhatian terhadap penggunaan busana yang menyerupai lawan jenis dalam kegiatan karnaval atau pawai Agustusan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan bahwa dalam pandangan syariat Islam, laki-laki yang menggunakan pakaian yang biasa dikenakan perempuan, begitu pula sebaliknya, termasuk tindakan yang dilarang.

Pernyataan tersebut disampaikan KH Abdul Muiz Ali kepada MUI Digital pada Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa tindakan menyerupai lawan jenis atau yang dikenal dengan istilah tasyabbuh memiliki ketentuan tersendiri dalam ajaran Islam.

Menurut MUI, perayaan Hari Kemerdekaan seharusnya dapat diisi dengan berbagai kegiatan positif. Momentum Agustusan dinilai dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat persatuan, meningkatkan rasa syukur, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak kegiatan keagamaan.

Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, termasuk kegiatan karnaval dan pawai, MUI mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan etika serta ketentuan agama.

Baca Juga  Sampai ke Riau, 3 Mayat Korban Galodo Ditemukan Lagi di Sijunjung Hingga Teluk Kuantan Singingi, Berikut Ciri-cirinya!

KH Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku ketika seseorang berada di ruang publik. Menurut penjelasan yang disampaikan kepada MUI Digital, ketentuan itu juga mencakup penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis dalam berbagai situasi.

MUI menyandarkan pandangan tersebut pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

Karena itu, MUI mengimbau agar kegiatan perayaan kemerdekaan tetap dilakukan dengan cara yang positif dan tidak mengabaikan norma yang diyakini masyarakat.

Karnaval Agustusan sendiri merupakan salah satu kegiatan yang cukup populer dalam menyambut Hari Kemerdekaan. Masyarakat biasanya menampilkan berbagai kostum, kendaraan hias, pertunjukan, maupun kreativitas lainnya.

Menurut MUI, kreativitas dalam kegiatan tersebut tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan batasan yang berlaku. Dengan demikian, semangat merayakan kemerdekaan tetap dapat berjalan tanpa mengesampingkan nilai agama dan etika.

Baca Juga  Kota Padang Dapat Anggaran RP1,1 Triliun dari Kementerian PU untuk Rehab-Rekon Pasca Bencana

Pernyataan Komisi Fatwa MUI ini kemudian menjadi perhatian karena penggunaan kostum dalam karnaval sering kali menjadi bagian dari hiburan masyarakat saat perayaan kemerdekaan.

MUI juga sebelumnya memberikan sejumlah catatan mengenai kegiatan Agustusan, termasuk agar berbagai perlombaan dan karnaval tidak diisi dengan aktivitas yang bertentangan dengan nilai agama.

Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih mempertimbangkan konsep acara sebelum menggelar karnaval atau pawai. Perayaan kemerdekaan tetap bisa dibuat meriah melalui berbagai bentuk kreativitas yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, MUI menekankan pentingnya menjadikan momentum kemerdekaan sebagai kesempatan untuk memperkuat persatuan, rasa syukur, serta kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (*/001)