JAKARTA, KabaTerkini.com – Lembaga anti rasuh (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, diapit dua pejabat lain yang turut menjadi tersangka.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Dari hasil penyidikan, KPK menyita uang senilai sekitar Rp1,6 miliar, terdiri dari 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari hasil pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Dinas PUPR-PKPP.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti dan keterangan di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui terjadi pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, dengan enam kepala unit pelaksana teknis (UPT). Dalam pertemuan itu diduga terjadi kesepakatan mengenai setoran uang “Japrem” (jatah preman) kepada pimpinan dinas atas arahan dari pihak tertentu di lingkungan pemerintah provinsi.
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang terjerat kasus korupsi. Ironisnya, ia baru dilantik sebagai gubernur pada Februari 2025, belum genap sembilan bulan menjabat ketika kasus ini terbongkar. (*/001)












