AGAM, KabaTerkini.com — DPRD Kabupaten Agam menyampaikan nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil serta Ranperda tentang Ekonomi Kreatif, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Agam, Senin (5/10).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Agam, Yandril, mengatakan Ranperda Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha perikanan.
“Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan kecil serta pembudi daya ikan kecil di Kabupaten Agam,” ujar Yandril.
Kabupaten Agam memiliki garis pantai sekitar 43 kilometer dan Danau Maninjau seluas 9.950 hektare. Pada 2023 tercatat 12.697 pembudi daya ikan. Produksi perikanan budidaya pada 2024 mencapai 33.409,39 ton, sedangkan perikanan tangkap mencapai 9.756,41 ton dengan nilai sekitar Rp285,11 miliar.
Namun, nelayan dan pembudi daya ikan masih menghadapi kendala modal, sarana produksi, akses pasar, biaya operasional, kondisi alam, serta keterbatasan pengetahuan dan teknologi. Sekitar 70 persen nelayan berpendidikan SD ke bawah dan sebagian besar alat tangkap serta armada masih bersifat tradisional.
Sementara itu, Ranperda Ekonomi Kreatif disusun sebagai landasan hukum untuk mengembangkan berbagai subsektor ekonomi kreatif, seperti kuliner, kriya, fesyen, seni, musik, fotografi, desain, serta subsektor berbasis budaya dan kearifan lokal. Pengaturannya mencakup penguatan kapasitas pelaku, akses pembiayaan dan pasar, digitalisasi, perlindungan kekayaan intelektual, sarana-prasarana, dan kemitraan.
Melalui kedua Ranperda tersebut, DPRD Agam mendorong penguatan sektor perikanan dan ekonomi kreatif agar memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dapat dikembangkan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kemandirian, daya saing dan kesejahteraan masyarakat. (*/002)












