Peristiwa

Bawa Narkoba dari Pekanbaru, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Payakumbuh

×

Bawa Narkoba dari Pekanbaru, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Payakumbuh

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, KabaTerkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap dua pria berinisial AS (32) dan FH (26) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Kedua pria tersebut ditangkap dalam sebuah penyergapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo, pada Kamis (5/11/2026) dini hari.

Penangkapan itu sempat menghebohkan warga yang melintas di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dan lima paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut diduga baru saja menjemput narkotika dari Kota Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di Payakumbuh.

Baca Juga  Tim Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Terus Tertibkan Pasar Raya Padang dari PKL-PKL Nakal

“Iya, hasil interogasi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari Kota Pekanbaru dan akan mengedarkannya di Kota Payakumbuh,” katanya.

Setelah menangkap kedua pria tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah AS di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sedang ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban cokelat, satu paket kecil ganja kering, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga  Menjaga Pelestarian Makanan Minang Tradisional di Hari Balai Padang Panjang

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat total 2.210 gram atau sekitar 2,2 kilogram. Sementara itu, sabu-sabu yang diamankan memiliki berat total 15,36 gram.

“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 12 tahun. (*)