Pelaku usaha tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
Apabila berdasarkan hasil pengawasan Pemerintah Daerah dan pengaduan konsumen terdapat pelanggaran atas ketentuan maka akan dikenakan sanksi di antaranya pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengenaan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada pedagang yang “mamakuak”.
Yudi berharap langkah ini diharapkan bisa memberi rasa aman bagi wisatawan yang datang ke berbagai tempat wisata di kota tersebut, serta tidak adanya pungli.
“Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan. Nantinya dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266,” katanya, Selasa (25/3/2025). (*/001)