PendidikanNasional

Panduan Lengkap Cara Pendaftaran Kuliah di Sekolah Kedinasan Poltekpin

×

Panduan Lengkap Cara Pendaftaran Kuliah di Sekolah Kedinasan Poltekpin

Sebarkan artikel ini

PADANG, KabaTerkini.com – Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) adalah sekolah kedinasan gabungan dari Poltekip dan Poltekim di bawah Kementerian Hukum yang berlokasi di Jawa Barat.

Institusi ini membuka pendaftaran pada April 2026. Perguruan tinggi kedinasan ini menawarkan pendidikan ikatan dinas dengan prospek langsung menjadi CPNS di lingkungan Kemenkumham.

Poltekpin fokus pada bidang hukum terapan, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Informasi Utama Poltekpin (Politeknik Pengayoman Indonesia):

  • Penggabungan: Resmi menggabungkan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) mulai 2024.
  • Status: Sekolah kedinasan dengan ikatan dinas, lulusan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham.

Jurusan & Program Studi (Hukum Terapan):

  • Hukum Kekayaan Intelektual.
  • Administrasi Hukum Umum.
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan.
  • Pembangunan Hukum.

Jadwal dan Link Pendaftaran

Periode pendaftaran berlangsung mulai 1 April hingga 30 April 2024. Proses registrasi dilakukan secara online melalui dua platform:

  1. SSCASN, khusus untuk pendaftar dari masyarakat umum.
  2. Catar Kemenkumham, untuk pelamar internal yang berasal dari pegawai Kemenkumham.

Kedua portal tersebut digunakan untuk mengisi data pribadi, mengunggah dokumen persyaratan, serta memantau tahapan seleksi. Oleh karena itu, peserta wajib memastikan data diri dan dokumen yang dikirimkan sudah benar dan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Antisipasi Kelaparan: Dinsos Sumbar Kerahkan 605 TAGANA, 55 Dapur Umum dan Salurkan 8,6 Ton Beras untuk Korban Bencana

Persyaratan Dasar Peserta

Untuk bisa mengikuti seleksi, calon taruna harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Kewarganegaraan
    Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia.
  • Pendidikan
    Telah lulus SMA/sederajat dan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
  • Batas Usia
    Pada tanggal 1 April 2024, usia peserta minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun.
  • Tinggi Badan
    Pria: minimal 165 cm
    Wanita: minimal 158 cm
  • Kesehatan Fisik dan Mental
    Tidak mengalami buta warna, tidak tuli, bebas dari penyalahgunaan narkoba, serta tidak memiliki tato maupun tindik yang tidak sesuai ketentuan.
  • Status Pernikahan
    Belum menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama menempuh pendidikan.
  • Kesiapan Penempatan
    Bersedia ditempatkan di unit kerja kemenkumham diseluruh wilayah indonesia setelah dinyatakan lulus dan resmi bertugas.

Dokumen

Dokumen yang harus diunggah peserta merupakan dokumen penting, seperti :

  • Surat lamaran yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000
  • KTP elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Surat keterangan belum menikah dari lurah/kepala desa
  • Pas foto:
    Latar merah untuk pendaftar Poltekip
    Latar biru untuk pendaftar Poltekim
Baca Juga  Bukan dari Jenis Kendaraan, Ini Golongan Masyarakat yang Kena Pembatasan BBM Pertalite

Semua berkas dikirim melalui sistem pendaftaran online sesuai format yang dipersyaratkan.

Tahapan Seleksi

Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, peserta akan mengikutiserangkaian tes berikut:

  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
  2. Pemeriksaan Administrasi termasuk pengecekan dokumen dan pengukuran postur tubuh.
  3. Tes Kesehatan dan Pengamatan Fisik untuk menilai kondisi kesehatan dan kelayakan fisik.
  4. Tes Psikologi dan Wawancara guna mengukur kepribadian, kecerdasan, serta kesiapan mental.
  5. Tes Kesamaptaan berupa uji ketahanan fisik.
  6. Pengamatan Fisik dan Keterampilan untuk menilai kemampuan calon taruna secara menyeluruh.

Dengan memahami seluruh ketentuan tersebut, calon peserta diharapkan menyiapkan diri sebaik mungkin.

Pemeriksaan dokumen, kelengkapan berkas, serta kesiapan fisik dan mental sangat menentukan kelulusan pada setiap tahapan. Informasi selengkapnya dan pembaruan jadwal dapat dipantau melalui laman resmi SSCASN dan Catar Kemenkumham. (*/001)