PADANG, KabaTerkini.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di Kota Padang, Sabtu (31/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial H (35) dan J (38).
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita puluhan paket sabu serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan H di kawasan Kecamatan Pauh.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik penyamaran atau undercover buy,” katanya, Minggu (1/11/2026)
Petugas kemudian bertemu dengan H di lokasi yang telah disepakati, tepatnya di depan sebuah rumah di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap H.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah dan masyarakat setempat, polisi menemukan satu paket sedang sabu yang disimpan di dalam kotak rokok serta satu unit telepon genggam milik H.
Berdasarkan hasil interogasi awal, H mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J (38). Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Koto Tingga, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan J yang sedang berada di dalam kamar. Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket sedang sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Slava warna merah, di dalam tas merek All Star warna cokelat. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam.
“Pengembangan kasus berlanjut ke rumah H di kawasan Alai Pauh V, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh. Dari penggeledahan di lokasi ketiga ini, petugas menemukan dua paket sedang dan 40 paket kecil sabu yang disimpan dalam sebuah kantong plastik hitam,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta dua buah sedotan yang ujungnya diruncingkan. Seluruh barang tersebut ditemukan di atas lemari dalam kamar H dan diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya. (*/001)












