KABATERKINI.Com – Bupati Sutan Riska menghadiri Pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Periode 2024-2029, Ade Sudarman.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-659-2024 tanggal 12 September 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya. Pelantikan ini dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya, Senin, (23/09/24).
“Dengan telah dilantiknya Saudara Ade Sudarman sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, formasi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasaraya telah mulai diisi. Dan kita masih menunggu untuk formasi pimpinan dan wakil ketua Kabupaten Dharmasraya,” kata Bupati.
Pelantikan ini kata Bupati, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, dimana dalam pasal 33 menjelaskan bahwa tugas pimpinan DPRD antara lain. Disamping memimpin rapat-rapat DPRD dan menyimpulkan hasil-hasil rapat, untuk diambil keputusan, melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD. Serta mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
Memperhatikan tugas yang diberikan kepada Pimpinan DPRD oleh Lembaga DPRD, dipandang sangatlah berat. Terutama dalam merumuskan dan melakukan pembahasan atas setiap Rancangan Peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Dengan penyelenggaraan tugas yang demikian diperlukan adanya hubungan yang harmonis dan dinamis, antara Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah beserta seluruh perangkatnya. Kondisi demikian sangat kita butuhkan, karena dalam suasana demikian kita akan dapat membangun daerah ini dengan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” kata Bupati.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi perubahan paradigma pemerintahan, di mana pemerintahan daerah lebih berorientasi pada memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi harapan dan keinginannya. Dengan demikian masyarakat harus kita posisikan sebagai unsur yang harus dilayani sedangkan pemerintahan daerah adalah pelayan masyarakat.
“Pemerintah Daerah terus berusaha untuk meningkatkan akses pemerataan pembangunan terutama bagi daerah pinggiran dengan membangun sarana dan prasarana seperti jalan dan jembatan, irigasi, listrik dan komunikasi. Hal ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak, termasuk penempatan program strategis pemerintah pusat di daerah yang kesemuanya itu adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya lagi.