3.Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau kabel tanpa melewati kWh meter yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan MCB untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk berlebihan sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran.
4.Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile.
5.Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN.
6.Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli.
7.Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile.
Eric menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan. Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain turun langsung kelapangan mengedukasi masyarakat baik di level Kab/Kota, Kecamatan, Desa hingga Sekolah-sekolah yang tersebar di seluruh Sumatera Barat terkait Keselamatan Ketenagalistrikan untuk meminimalkan angka kecelakaan pada masyarakat umum akibat listrik.
Eric menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2021, batas tanggung jawab PLN hanya sampai pada alat ukur atau pembatas (MCB), sedangkan mulai dari kWh meter hingga instalasi listrik di rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan.
“Oleh karena itu pelanggan perlu melakukan pemeriksaan instalasi listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) dan dianjurkan untuk mengecek instalasi listrik rumah secara rutin untuk memastikan keamanan instalasi listrik milik pelanggan,” tutup Eric. (*/002)