KABATERKINI.Com – Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di seputaran Kota Padang ditertibkan Satpol PP Padang.
Hal itu dilakukan Satpol PP Kota Padang dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Padang.
Hari ini, Kamis (16/05/3024). Satpol PP melakukan penertiban di dua lokasi yang berbeda, yakni, di Jalan Sawahan, Padang Timur dan Jalan Raya Bungo Padang, Simpang Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.