KABATERKINI.Com — Empat pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja kering berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto berhasil meringkus masing-masing pelaku berinisial ED (37), AH (26), DD (32) dan ZA (19), di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi Narkotika di daerah Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis atau yang lebih dikenal nama lokasi tersebut yakni sudut sembilan puluh.
“Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan yang diback up oleh personel Polsek Sungai Beremas, dan diperoleh informasi dua orang diduga sebagai pengedar ganja kering berinisial ED dan AH. Selanjutnya nama tersebut dijadikan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2024 yang digelar Polres Pasaman Barat saat ini,” ujarnya.
Selanjutnya tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi tepatnya di Sudut Sembilan Puluh Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis. Petugas langsung mengamankan satu orang berinisial ED yang merupakan TO dan pelaku DD.
“Petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku ED sebanyak 60 bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering siap edar yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening. Sedangkan dari pelaku DD didapat barang bukti berupa satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” ungkapnya.
Diterangkan, dari pengakuan kedua pelaku tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa pelaku AH yang merupakan TO sedang duduk di sebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis.
Petugas langsung mengamankan pelaku AH, dan didapat barang bukti berupa Narkotika ganja kering siap edar sebanyak 323 paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.
Pada saat penangkapan AH di lokasi warung tersebut, juga turut diamankan seorang lelaki berinisial ZA, dan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil ganja kering.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja kering yang sudah dijadikan bungkus kecil tersebut sudah siap untuk diedarkan,” terangnya.
Ia menyebut, pelaku ED merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian, dan telah dua kali keluar masuk Lembaga permasyarakatan. Hasil interogasi awal, barang haram tersebut didapat dari pelaku DD, kemudian dilakukan pengembangan ganja kering tersebut diperoleh dari pelaku AH.
Pelaku AH mengakui bahwa dirinya yang memberikan ganja kering tersebut ke dua pelaku ED dan DD untuk diedarkan. Sedangkan pelaku AH mengakui mendapatkan ganja kering tersebut dari luar Provinsi Sumatera Barat.
“Sedangkan untuk pelaku ZA, narkotika jenis ganja kering yang ia miliki didapat dari sesorang lelaki yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas,” tuturnya.
Dijelaskan, dari empat pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 60 paket kecil diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kantong plastik warna hitam yang dibalut lak ban warna kuning, satu buah kantong plastik warna putih.
Selain itu, satu bungkus besar diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu pak plastik warna bening merk Wayang, 323 bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu pak plastik warna bening merk Wayang, satu buah plastik warna hitam.
Kemudian petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, satu buah pemantik api gas, satu buah kota rokok merk Surya, satu bungkus kertas paper merek Narayana.
“Saat ini ke empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/002/hms)