Problema Kekerasan di Ponpes, Kemenag Gandeng Kepolisian dan KPA Wujudkan Pesantren Ramah Anak

KABATERKINI.Com – Upaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadikan pesantren sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman, diwujudkan dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren (Kepdirjen Pendidikan Islam nomor 1262 Tahun 2024).

Plt Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan bahwa ikhtiar Kemenag yang secara teknis akan ditugaskan kepada Kepala Bidang Pesantren akan dilakukan dengan sistematis, massif dan terstruktur. Hal ini disampaikan Waryono saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Pengembangan Model Pesantren Ramah Anak di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga  Gempa Dahsyat 7,9 SR Guncang Myanmar dan Thailand, Gedung-Gedung Bertingkat Ambruk

“Kita juga akan melibatkan berbagai pihak untuk dapat melakukan implementasi Kepdirjen tersebut,” tutur Waryono di Bogor, Selasa (26/3/2024).

Dimulai dengan pembentukan pokja pesantren ramah anak, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan rencana kerja yang diperhitungkan dengan cermat sesuai kondisi di lapangan, serta mengajak pihak-pihak lain yang terkait untuk mendukung perwujudan pesantren ramah anak di negeri ini,” tutur Waryono.

Guru besar UIN Sunan Kalijaga ini mengajak para Kabid (Kepala Bidang) dan Kasi (Kepala Seksi) pesantren untuk merangkul berbagai pihak dalam upaya memenuhi keterbatasan yang dimiliki oleh Kemenag dalam mengatasi problematika kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren. Ia memberi contoh untuk mengajak kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) untuk melakukan upaya pengadilan pelaku dan perlindungan kepada korban.

Baca Juga  15 Orang Tewas, Puluhan Korban Masih Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Emas Nagari Sungai Abu Solok

Sosialisasi yang digelar mulai 25-27 Maret 2024 ini diikuti oleh Kabid/ Kasi dan pengasuh pondok pesantren se-Indonesia. Kemenag menghadirkan beberapa narasumber yang memiliki keterkaitan erat dengan program ini. Seperti perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK, Kemen PPPA, UNICEF, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.