PAYAKUMBUH, KabaTerkini com – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda berinisial MA (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Padang Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
MA ditangkap di sebuah rumah pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.44 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya menjerat seorang tersangka berinisial FD pada Jumat (30/10/2026).
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan MA diduga berperan sebagai pihak yang menjual sabu-sabu kepada FD.
“Ya, hal ini merupakan rentetan perkara yang kita ungkap sebelumnya. Peran MA dalam hal ini adalah pihak yang menjual sabu-sabu kepada FD,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan FD sebelumnya, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis ganja kering dengan berat sekitar 100 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FD mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari MA. Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap MA.
Namun, saat penangkapan MA, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Polisi hanya mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni tiga pak plastik bening dan alat isap sabu atau bong.
Gusmanto mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kita akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat,” tuturnya. (*)












