PESISIRSELATAN, KabaTerkini.com – Operasi gabungan kepolisian, TNI, dan Polisi Kehutanan (Polhut) menemukan 10 pondok serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (2/11/2026).
Dari 10 pondok yang ditemukan, empat di antaranya diketahui masih aktif digunakan, sedangkan enam lainnya sudah tidak beroperasi. Seluruh pondok dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas di lokasi.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo melalui Kapolsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Iptu Usman Kamal, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan konservasi.
Penindakan dilakukan di kawasan Hulu Batang Sungai Gambir, Kampung Penadah Hilir, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan konservasi TNKS dari aktivitas pertambangan tanpa izin,” ungkapnya.
Dalam penyisiran yang dipimpin langsung Kapolsek BAB Tapan tersebut, petugas juga menemukan 10 lubang jarum yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Selain itu, ditemukan satu unit slang sedot, 10 buah karpet, enam alat pendulang, serta dua buah corong sedotan yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan emas ilegal.
Seluruh pondok dan peralatan yang ditemukan dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. Sementara itu, lubang-lubang jarum ditimbun untuk mencegah kembali dimanfaatkan sebagai sarana pertambangan ilegal.
“Untuk lubang jarum kita lakukan penimbunan dan pembakaran di lokasi,” terangnya.
Usman menjelaskan, sebelum operasi penindakan dilakukan, kepolisian bersama pengelola kawasan TNKS telah berulang kali memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi.
Namun, imbauan tersebut dinilai belum diindahkan. Karena itu, aparat gabungan kembali melakukan penindakan guna memberikan efek jera sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Sudah sering dilakukan imbauan dan penindakan kepada warga, namun tidak diindahkan. Jadi, kita langsung lakukan penindakan kembali dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Operasi gabungan tersebut berlangsung selama hampir 10 jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB. Meski diguyur hujan, petugas tetap melanjutkan penyisiran dan penertiban terhadap sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku penambangan di lokasi. Penindakan hanya menghasilkan temuan berupa pondok dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolsek BAB Tapan menegaskan, aparat gabungan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang mengancam kelestarian kawasan TNKS.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal di kawasan TNKS,” ujarnya. (*)












