Terkini

Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan dan TNI/Polri 2026

×

Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan dan TNI/Polri 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KabaTerkini.comPemerintah sudah siap mencairkan gaji bagi aparatur negara. Pencairan dijadwalkan Juni nanti.

Gaji ke-13 diberikan pemerintah membantu para ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara membiayai pendidikan anak, serta memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru, sekitar Juli atau Agustus.

Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.

PP tersebut mengatur gaji ke-13 PNS 2026 cair paling cepat Juni mendatang. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.

Baca Juga  Pengunjung Pantai Air Manis "Batu Malin Kundang" Membludak, Perumda PSM Perketat Akses Masuk

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP tersebut.

Namun, PP tersebut juga memuat soal kemungkinan pencairan gaji ke-13 PNS mundur. Jika demikian, pembayaran oleh pemerintah akan dilaksanakan setelah Juni.

“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” tulis Pasal 15 ayat (2) PP itu.

Besaran gaji ke-13 PNS 2026 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei. Besarannya berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga  Mudik Lebaran Telah Tiba, Kota Padang Siap Sambut Kepulangan Perantau

Namun demikian, tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP ini, ada dua kategori ASN tidak berhak menerimanya:

  1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Komponen gaji ke-13 antara lain:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat atau jabatan.

(*/001)