Nasional

Jangan Kecewa! PPPK yang Belum Cukup Umur Tak Dapat Jatah Gaji ke-13, Berikut Ketentuannya

×

Jangan Kecewa! PPPK yang Belum Cukup Umur Tak Dapat Jatah Gaji ke-13, Berikut Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kabaterkini.com – Tinggal menunggu waktu. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan tetap berjalan sesuai rencana pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan aparatur negara, terutama karena waktunya saat momen persiapan tahun ajaran baru, sehingga memberi dukungan finansial tambahan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan dasar hukum pencairan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. PMK ini memastikan teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 bisa berlangsung tepat waktu.

 

“Pemerintah memastikan penghasilan tambahan setelah Tunjangan Hari Raya (THR) yakni gaji ke-13 tahun anggaran 2026 akan dicairkan dalam dua bulan ke depan,” ujar Purbaya, ujarnya Sabtu (4/4) lalu di Jakarta.

Secara umum, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni, seperti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga  BPOM Ungkap Penyebab Maraknya Keracunan MBG, Ternyata Ini Biangkeroknya!

Lalu, Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 ?

Mengacu pada PMK Nomor 13 Tahun 2026, tidak semua ASN otomatis menerima gaji ke-13, namun PPPK tetap termasuk dalam penerima yang sah, sesuai aturan teknis yang berlaku.

Pencairan gaji ke-13 PPPK didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa seluruh PPPK aktif, termasuk PPPK paruh waktu, berhak menerima pembayaran ini.

Aturan Masa Kerja PPPK

Terdapat beberapa ketentuan penting terkait masa kerja:

  • PPPK dengan TMT pengangkatan sebelum atau pada 1 Mei 2025 berhak menerima gaji ke-13 secara penuh atau proporsional.
  • PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan dibayarkan secara proporsional.
Baca Juga  Kajari Padang Pasang Badan: Kepsek Jangan Takut Ancaman "Oknum-oknum LSM", Segera Lapor!

Sementara itu, ketentuan khusus diatur dalam pasal 9 ayat 14: “PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.”

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan

Besaran yang diterima disesuaikan dengan golongan, dengan estimasi berkisar:

  • Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,9 juta
  • Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta

Ditegaskan pula dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 pasal 16 ayat 2 bahwa “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (*/001)