JAKARTA, Kabaterkini.com – Tinggal menunggu waktu. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan tetap berjalan sesuai rencana pada tahun anggaran 2026.
“Pemerintah memastikan penghasilan tambahan setelah Tunjangan Hari Raya (THR) yakni gaji ke-13 tahun anggaran 2026 akan dicairkan dalam dua bulan ke depan,” ujar Purbaya, ujarnya Sabtu (4/4) lalu di Jakarta.
Secara umum, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni, seperti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.
Lalu, Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 ?
Mengacu pada PMK Nomor 13 Tahun 2026, tidak semua ASN otomatis menerima gaji ke-13, namun PPPK tetap termasuk dalam penerima yang sah, sesuai aturan teknis yang berlaku.
Pencairan gaji ke-13 PPPK didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa seluruh PPPK aktif, termasuk PPPK paruh waktu, berhak menerima pembayaran ini.
Aturan Masa Kerja PPPK
Terdapat beberapa ketentuan penting terkait masa kerja:
- PPPK dengan TMT pengangkatan sebelum atau pada 1 Mei 2025 berhak menerima gaji ke-13 secara penuh atau proporsional.
- PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan dibayarkan secara proporsional.
Sementara itu, ketentuan khusus diatur dalam pasal 9 ayat 14: “PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.”
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan
Besaran yang diterima disesuaikan dengan golongan, dengan estimasi berkisar:
- Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,9 juta
- Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Ditegaskan pula dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 pasal 16 ayat 2 bahwa “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (*/001)












